Jumat, 01 Oktober 2010

Pembangunan Patung Bima Menyalahi APBD

PURWAKARTA, RAKA - Sidang lanjutan mediasi antara penggugat dan tergugat soal dugaan perusakan patung Bima di PN Purwakarta, Kamis (30/9) kemarin, mengindikasikan dugaan telah terjadi kesalahan kebijakan anggaran dalam pembangunan patung Bima di Jalan Baru Purwakarta.

Seperti dijelaskan mantan Anggota Panggar DPRD Purwakarta, Ir Awod Abdul Gadir, dalam mediasi itu, pihak penggugat yang terdiri dari satu lurah dan dua kades ini, ada kesan saling lempar tanggungjawab serta tidak mengetahui soal sumber anggaran atas pembangunan patung tersebut. "Dari hasil lanjutan mediasi tadi, ternyata terungkap jika pihak penggugat saling lempar tanggung jawab. Seharusnya, tidak seperti itu dan ini sangat disayangkan,"kata Awod melalui pesan singkatnya kepada Radar Karawang, kemarin.

Menurut Awod, seharusnya pihak penggugat tidak saling lempar tanggungjawab soal kebijakan anggaran pembangunan patung. Kata Awod, pihak penggugat secara tidak langsung juga merupakan sebagai pihak penerima. "Namun yang terjadi, penggungat sendiri mengaku hanya di suruh serta merupakan pihak ketiga. Sementara mereka juga tidak mengetahui soal kebijakan anggaran,"katanya. Atas hal itu, Awod melihat ada dugaan telah terjadinya kesalahan kebijakan anggaran atas pembangunan tersebut. Bahkan bila dugaan itu benar, Dia menyarankan sudah selayaknya pihak berwajib seperti kepolisian atau kejaksaan segera melakukan penelusuran.

Awod melanjutkan pendirian patung Bima di jalan Baru Purwakarta berdiri diatas tanah Pemerintah. Dalam kaitan ini, seharusnya DPRD Purwakarta sebagai lembaga pengawas juga ikut memberikan persetujuan dalam pembangunan tersebut. "Sayangnya ini pun tidak dilakukan, Sebab pembangunan patung itu tidak melibatkan persetujuan DPRD,"katanya.

Seperti diketahui, Insiden perusakan dalam aksi unjukrasa menentang pembangunan sebuah patung tokoh pewayangan bima yang dilakukan oleh massa FUI lalu akhirnya berujung ke pengadilan setelah pihak yang mengaku "pemilik" patung yakni satu lurah dan 2 kepala desa menggugat secara perdata atas kejadian tersebut. Pihak tergugat yakni, KH Abulah Joban yang juga ketua FUI Purwakarta digugat ganti kerugian materil sebesar Rp102 juta dan kerugian imateril sebesar Rp3 milyar. Tuntutan itu dianggap sudah sesuai dengan rusaknya patung.

Mediasi yang dilakukan Kamis (30/9) kemarin merupakan mediasi lanjutan dari sebelumnya. Mediasi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di PN Purwakarta. Hadir saat itu, ketiga kepala desa yang mengaku "pemilik" patung Bima yakni kepala/Lurah Nagrikaler, Purwamekar dan Ciwareng bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak tergugat dihadiri KH Abulah Joban bersama kuasa hukumnya yang diwakili Ichwan Tuankotta dari tim pembela muslim.

Dulnasir kuasa hukum penggugat yang dihubungi Radar Karawang mengaku akan tetap pada pendiriannya sesuai gugatan awal yang telah diajukan. "Ya, kita akan tetap dalam gugatan awal,"tandasnya. Sayang saat ditanya soal adanya dugaan kesalahan kebijakan anggaran Dulnasir memilih enggan berkomentar. Sementara itu, KH Abdulah Joban yang dihubungi mengaku akan tetap meminta agar patung bima segera dipindahkan dan diganti dengan tulisan Asmaul Husna. (ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar