Rabu, 29 September 2010

Sidang Lanjutan Kasus Patung Bima


Purwakarta, DPD PAN News, Sidang lanjutan kasus patung bima. secara resmi Pemkab Purwakarta diwakili dua Kepala Kelurahan dan satu Kades yakni Kelurahan Nagri Kaler, Purwamekar dan Desa Ciwareng, melayangkan gugatan kepada Ketua FUUI Purwakarta Ustad. Abdullah Joban, Muhaimin.

“Ini kali keempat pertemuan antara penggugat dan tergugat dengan agenda mediasi,” ujar panitera perkara patung Bima, Tasdik.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi yang dimediatori hakim, Frensita Twinsari, SH, dengan mempertemukan pihak penggugat 3 kepala kelurahan dan kepala desa dan tergugat Ketua FUUI Purwakarta Ustad. Abdullah Joban dan Sekjen Muhaimin didampingi kuasa hukum Badan Hukum Front (BHF) Ichwan Tuankota, SH masih berlangsung.

Ratusan warga dan santri memadati depan ruang mediasi di Gedung PN Purwakarta. Sesekali pengunjung ini meneriaki takbir.

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sadar Hukum (MSH) juga membagi-bagikan selebaran berisi larangan Kepala Daerah membuat keputusan yang meresahkan sekelompok masyarakat sesuai UU RI No 32/2004 pasal 28 (a) tentang Pemda.

Dua keputusan Bupati Purwakarta yang kini meresahkan masyarakat tersebut antara lain pembuatan Batik Kahuripan. Dalam point 2 dan 4 pada makna Batik Perbup No 33/2009 tanggal 22 Juli 2009 sedikitpun tidak mencerminkan dua kalimat syahadat dan tidak bernuansa islami.

Kedua, membangun Patung Bima. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan label kabupaten ini sebagai Kota Santri dan dari sisi anggaran merupakan pemborosan APBD.

Tampak hadir dalam sidang lanjutan ke empat kasus patung bima Ir. H. Awod Abdul Gadir. Setelah selesai sidang beliau memberikan saran-saran dan masukannya mengenai dasar hukum Pembangunan Patung Bima tersebut.

Dalam hal pembangunan Taman Pelajar/Patung bima ternyata tidak sesuai peruntukannya berdasarkan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan juga tidak sejalan dengan Amanat Peratuaran Pemerintah No. 58 Th 2005, Permendagri No. 13 Th. 2006 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara / Daerah, Kata Ir. H. Awod Abdul Gadir Ketua PC-Al-Irsyad Purwakarta/ Plt Ketua DPD PAN Purwakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar