Rabu, 29 September 2010

Sidang Lanjutan Kasus Patung Bima


Purwakarta, DPD PAN News, Sidang lanjutan kasus patung bima. secara resmi Pemkab Purwakarta diwakili dua Kepala Kelurahan dan satu Kades yakni Kelurahan Nagri Kaler, Purwamekar dan Desa Ciwareng, melayangkan gugatan kepada Ketua FUUI Purwakarta Ustad. Abdullah Joban, Muhaimin.

“Ini kali keempat pertemuan antara penggugat dan tergugat dengan agenda mediasi,” ujar panitera perkara patung Bima, Tasdik.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi yang dimediatori hakim, Frensita Twinsari, SH, dengan mempertemukan pihak penggugat 3 kepala kelurahan dan kepala desa dan tergugat Ketua FUUI Purwakarta Ustad. Abdullah Joban dan Sekjen Muhaimin didampingi kuasa hukum Badan Hukum Front (BHF) Ichwan Tuankota, SH masih berlangsung.

Ratusan warga dan santri memadati depan ruang mediasi di Gedung PN Purwakarta. Sesekali pengunjung ini meneriaki takbir.

Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Sadar Hukum (MSH) juga membagi-bagikan selebaran berisi larangan Kepala Daerah membuat keputusan yang meresahkan sekelompok masyarakat sesuai UU RI No 32/2004 pasal 28 (a) tentang Pemda.

Dua keputusan Bupati Purwakarta yang kini meresahkan masyarakat tersebut antara lain pembuatan Batik Kahuripan. Dalam point 2 dan 4 pada makna Batik Perbup No 33/2009 tanggal 22 Juli 2009 sedikitpun tidak mencerminkan dua kalimat syahadat dan tidak bernuansa islami.

Kedua, membangun Patung Bima. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan label kabupaten ini sebagai Kota Santri dan dari sisi anggaran merupakan pemborosan APBD.

Tampak hadir dalam sidang lanjutan ke empat kasus patung bima Ir. H. Awod Abdul Gadir. Setelah selesai sidang beliau memberikan saran-saran dan masukannya mengenai dasar hukum Pembangunan Patung Bima tersebut.

Dalam hal pembangunan Taman Pelajar/Patung bima ternyata tidak sesuai peruntukannya berdasarkan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan juga tidak sejalan dengan Amanat Peratuaran Pemerintah No. 58 Th 2005, Permendagri No. 13 Th. 2006 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 17 Th. 2003 tentang Keuangan Negara / Daerah, Kata Ir. H. Awod Abdul Gadir Ketua PC-Al-Irsyad Purwakarta/ Plt Ketua DPD PAN Purwakarta.

Selasa, 28 September 2010

Kecaman Tajam Untuk Patung BIMA

Tuesday, 10 August 2010

PURWAKARTA ***

Kabupaten Purwakarta sejak dahulu dikenal sebagai kota Santri sehingga banyak masyarakat diluar kota melakukan ziarah datang ke Purwakarta, selain itu siar Islam pun mengikuti perjalanan sejarah terbentuknya kabupaten Purwkarta.

Baru-baru ini tepatnya di bulan Juli di Kabupaten Purwakarta berdirilah salah satu Patung pewayangan dengan sosok tokoh bernama BIMA di Jalan pengkolan yang terkenal dengan sebutan Jalan Baru Purwakarta. Keberadaan patung ini menarik perhatian masyarakat khususnya Purwakarta yang melintasi jalan tersebut, begitupun masyarakat lain yang melintas baik dari Kota Bandung maupun Jakarta.

Namun, keberadaan Patung itu mendapat “Kecaman Tajam” dari berbagai ulama, Ormas Islam dan para anggota DPRD maupun para tokoh masyarakat di Purwakarta.

Kali ini kecaman pedas pun muncul dari ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta, Toto Purwanto yang dengan tegas mengatakan kalau patung yang mirip tokoh pewayangan Bima itu keberadaanya adalah suatu bentuk musyrik, katanya tegas.

Lontaran kata itu diamini oleh beberapa pengurus DPC lainya yang ikut bersaman keluar dari ruangan kantor Wakil ketua DPRD Dadang Burhanudin, yang sama usai berkunjung Selasa (3/8) dilobi Gedung kepada bedanews.

“Pihak Kami sedang melakukan kajian serta menyikapi hal tersebut, jelas kalau patung itu musyrik, ya, yang namanya patung, pihak kami tidak menghendaki keberadaan patung itu”, terang Toto sambil melangkah menuju kendaraan.


Sebelumnya para anggota DPRD H. Egi Hadianto Soeryo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) belum lama ini telah mengeluarkan statment kepada wartawan menentang keberadaan Patung Bima tersebut, mengganggap keberadaan patung seperti bentuk kemusyrikan.

Sebagai umat Islam, meminta agar sosok patung Bima yang berada di Purwakarta agar diturunkan, agar sifat-sifat kemusyrikan itu tidak semakin berkembang dibumi Purwakarta, ujar H Egi.


Karena mayoritas masyarakat di Purwakarta beragama Islam, tentunya Pemerintah Kabupaten Pemkab juga berkewajiban, untuk membimbing warganya kepada jalan yang lebih baik. Perkembangan zaman telah banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat saat ini. Banyak orang yang terjerumus pada kekufuran. Sehingga sudah Menjadi tugas bersama untuk mengembalikan aqidah dan keyakinan mereka terhadap Allah SWT.

Sekarang bukan alam khayalan lagi, seharusnya diarahkan saja kepada keyakinan beragamanya, sejak dulu Kabupaten Purwakarta telah dijuluki sebagai kota santri. Sehingga, banyak umat Islam yang datang ke Purwakarta untuk mendalami ilmu keislamannya.

“Kita punya sentral agama Islam di Sempur Kecamatan Plered. Sempur sampai sekarang masih menjadi tempat tujuan ziarah umat Islam di berbagai penjuru. Saya minta jangan nodai Sempur yang berada di Kabupaten Purwakarta ini dengan tingkah laku kemusyrikan seperti itu”, jelas H. Egi.

Hal yang samapun diungkapkan ketua ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Purwakarta. Ir. Awod Abdul Gadir, ia meminta agar pemkab tak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat merusak aqidah umat Islam di Purwakarta. Patung Bima itu tak mencerminkan kebudayaan agama Islam. Apalagi, Kabupaten Purwakarta ini dikenal sebagai Kota Santri, katanya.